Panduan Cara Membuat SIM
Cara Membuat SIM , Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan surat ijin yang wajib di piliki oleh semua pengendara, baik itu pengendara Motor maupun Mobil. Tentunya ada persyaratan yang harus di penuhi yaitu anda harus berumur 17 tahun dan berkewarganegaraan indonesia tentunya.
Cara Membuat SIM
Tentunya kita kalu sudah mempunyai SIM akan merasa tenang ketika sedang mengendarai kendaraan, sebab jika kita tertangkap polisi hal utam yang ditanyakan adalah “Coba lihat SIM-nya” pengalaman pribadi sering di tangkap pak Polisi. . Nah jika Anda belum punya SIM C atau SIM A berikut Cara Membuat SIM dengan Mudah.
Cara Membuat SIM C atau SIM A
Estimasi Biaya Cara Membuat SIM :
Fotocopy 5 Lembar + Rp 2.000,-
Loket Asuransi + Rp30.000,-
Loket kesehatan + Rp20.000,-
Loket Administrasi + Rp100.000,-
Langkah-Langkah Cara Membuat SIM C atau A :
- Sediakan Foto Copy KTP
- Membawa Uang Biaya Administrasi Pembuatan SIM Baru
- Memakai Kemeja atau Baju Berkerah
- Datangi ke Polres Terdekat
- Tes Pembuatan SIM
- Bantuan Jasa Pembuatan SIM (CALO)
- Pemotretan Foto SIM
- Menunggu Penerimaan Sim Baru yang dibuat
Demikian artikel tentang Cara Membuat SIM dengan benar dan mudah semoga bermanfaat buat sobat otomotif yang belum punya SIM. Untuk anda STNKnya hilang, baca Tips Cara Mengurus STNK yang hilang
Kategori : Ragam
Artikel Terkait
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)