Tips Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang -Kalau yang melayani STNK hilang seperti gambar pasti betah ya sampai 5 jam.  Kembali ke judul. Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNK) adalah surat yang harus selalu Anda bawa ketika anda mengendarai motor di jalan raya. Jika Anda lupa membawa STNK, dan ternyata nasib buruk sedang menimpa Anda, di depan ada cegatan alias razia maka siapkan diri Anda kena tilang dari Polisi Lalulintas (Polantas).

Tips Cara Mengurus STNK Hilang

Tips Cara Mengurus STNK Hilang


Lalu bagaimana jika STNK kita hilang? Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menenangkan diri Anda, jangan biarkan kepanikan membuat pikiran anda semakin kalut. So simak Cara Mengurus STNK Motor atau Mobil yang Hilang beserta syaratnya berikut ini.

Syarat-syarat Cara Mengurus STNK Hilang :


Membuat laporan kehilangan di Polsek sesuai dengan tempat kehilangan.
Iklan media cetak atau elektronik jika kita ingan menemukan STNK yang hilang.
Keterangan cek fisik kendaraaan.
BPKB atau surat keterangan dari leasing jika BPKB belum dimiliki.
KTP sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
Perlu diperhatikan bahwa proses pelaporan kehilangan minimal adalah 14 hari dari waktu Anda kehilangan STNK. Hal ini dimaksudkan untuk berjaga-jaga, bisa saja STNK yang hilang ditemukan kembali dalam waktu tersebut.

Estimasi Harga / Biaya dalam mengurus STNK yang Hilang :


Cara Mengurus STNK Hilang di polsek terdekat : Rp10.000,- hingga Rp20.000,-
Pengesahan di bagian Tilang Rp10.000,- s/d Rp20.000,-
Cek fisik Rp15.000,-
Surat kuasa ber stempel materai Rp3.000,- dari bagian STNK biaya Rp5.000,-
Biaya pembuatan STNK + Rp50.000,-
Cara Mengurus STNK Hilang Anda baru bisa diambil setelah kurang lebih 5 hari jam kerja.

Demikian artikel tentang Cara Mengurus STNK Hilang semoga bermanfaat bagi Anda yang mengalami musibah kehilangan surat berharga ini, khususnya para pecinta motor. dan bagi anda yang belum mempunyai SIM baca artikel kami Panduan Cara Membuat SIM


Share this article :


Comments
0 Comments

Berita Otomotif Terbaru

Posting Komentar

 

Copyright @ 2013 Berita Otomotif Terbaru Template Edit by Rifmasites.com - All Rights Reserved